Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan pemusnahan terhadap sejumlah barang ilegal di wilayah Aceh. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 58 unit telepon seluler serta jutaan batang rokok ilegal yang merupakan hasil dari penindakan kepabeanan.
Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan komoditas selundupan yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
In-depth summary · AI, neutral