Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas yang berlaku mulai tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, biaya balik nama untuk kategori kendaraan bekas kini resmi dihapuskan atau tidak lagi dipungut kepada pemilik kendaraan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi kepemilikan kendaraan bermotor bagi masyarakat. Meskipun biaya BBNKB ditiadakan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang guna memastikan legalitas kepemilikan kendaraan tetap terjaga.
In-depth summary · AI, neutral