Komisi III DPR RI melanjutkan rangkaian rapat dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Proses legislasi ini melibatkan pemanggilan sejumlah pihak dari kalangan mahasiswa dan advokat untuk dimintai pandangan serta masukan.
Langkah pelibatan elemen masyarakat sipil dan akademis ini dilakukan guna memperkaya substansi hukum dalam draf RUU tersebut sebelum disahkan lebih lanjut. RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu regulasi krusial yang tengah dibahas oleh parlemen Indonesia dalam kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
In-depth summary · AI, neutral