Dua marga di Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yakni Marga Miskeni dan Marga Mokiri, secara resmi memperoleh pengakuan atas hak wilayah adat mereka.
Pengakuan resmi ini menandai langkah penting bagi masyarakat adat di wilayah tersebut dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat dan hak-hak tradisional marga yang bersangkutan.
In-depth summary · AI, neutral