Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang mencakup mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta perhiasan.
Penyitaan tersebut dilakukan dari lokasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan oleh lembaga antirasuah.
In-depth summary · AI, neutral