Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa dana desa dapat digunakan untuk membiayai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) bagi pekerja rentan. Kebijakan ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan sosial dan jaminan keselamatan kerja bagi kelompok pekerja yang berada di pedesaan.
Pernyataan tersebut menegaskan fleksibilitas pemanfaatan anggaran desa dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pekerja rentan yang selama ini belum memiliki jaminan sosial formal. Langkah ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan desa setempat guna memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan di tingkat lokal.
In-depth summary · AI, neutral