Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan saat lampu lalu lintas di fasilitas pelican crossing menunjukkan warna hijau. Kebijakan ini menekankan pentingnya kepatuhan pengendara kendaraan bermotor untuk berhenti saat pejalan kaki melintas di area tersebut.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi para pejalan kaki di ibu kota. Dengan memprioritaskan hak pejalan kaki di titik penyeberangan, otoritas transportasi berupaya menciptakan ketertiban lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di area yang telah dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan khusus tersebut.
In-depth summary · AI, neutral