Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Masuk dengan menetapkan tarif sebesar 0 persen untuk impor suku cadang pesawat dan Liquified Petroleum Gas (LPG). Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk insentif fiskal dari pemerintah pusat terkait pengadaan komoditas dan komponen tersebut dari luar negeri.
Langkah ini diambil untuk mendukung sektor penerbangan serta pemenuhan kebutuhan energi domestik melalui impor LPG. Dengan adanya penghapusan bea masuk ini, biaya pengadaan komponen pesawat dan gas cair diharapkan menjadi lebih ringan bagi para pelaku terkait di dalam negeri.
In-depth summary · AI, neutral