Pemerintah Indonesia secara resmi menunda kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2028.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi para pelaku usaha skala mikro dan kecil untuk mempersiapkan diri memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang sebelumnya telah ditetapkan.
Langkah penundaan ini dinilai penting untuk melindungi dan mendukung keberlangsungan operasional UMKM di tengah proses adaptasi terhadap regulasi sertifikasi halal nasional.
In-depth summary · AI, neutral