Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Langkah penertiban ini diambil oleh pemerintah daerah untuk menegakkan aturan tata ruang serta melindungi kawasan lahan pertanian yang telah ditetapkan dilindungi dari alih fungsi lahan yang tidak sah.
In-depth summary · AI, neutral