Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengirimkan tim gabungan untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas tambak di wilayah Lombok Utara. Tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pengiriman tim gabungan ini dilakukan sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam menanggapi laporan atau indikasi adanya pencemaran yang berpotensi merusak ekosistem sekitar. Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk mengumpulkan data faktual dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran baku mutu lingkungan oleh pihak pengelola tambak.
In-depth summary · AI, neutral