HomeWorld

The West Nusa Tenggara High Court upheld Radiet Adiansyah's six-year sentence.

World 1 source 1 country 🔦 Under-reported 1h ago

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun terhadap Radiet Adiansyah.

Keputusan tingkat banding ini mengukuhkan vonis sebelumnya yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama di Mataram. Tidak ada rincian lebih lanjut yang disertakan dalam sumber terkait kasus atau pasal yang menjerat Radiet Adiansyah selain kepastian hukum atas penambahan masa hukuman tersebut melalui putusan Pengadilan Tinggi NTB.

In-depth summary · AI, neutral
Read the full story at the source Antara News (Jakarta, Indonesia) · ID
Get the news on TelegramTop stories & under-reported picks, straight to your feed — free. Join →