Petugas Tamhut Jakbar diberikan SP-2 karena tebang pohon tanpa izin
World1 source1 country🔦 Under-reported45m ago
Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat dijatuhi sanksi berupa surat peringatan kedua (SP-2) akibat melakukan penebangan pohon tanpa izin resmi.
Tindakan disipliner ini diberikan kepada petugas yang bersangkutan setelah prosedur penebangan tanpa izin tersebut teridentifikasi oleh pihak berwenang di wilayah Jakarta Barat.