Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan fokus untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologi empat anak buah kapal (ABK). Keempat ABK tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terkait dengan peristiwa di KM Maulana 23.
Langkah pemulihan ini diambil pihak kepolisian guna menangani dampak yang dialami para korban setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Penanganan difokuskan secara menyeluruh mencakup aspek kesehatan fisik maupun kondisi kejiwaan korban.
In-depth summary · AI, neutral