Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengumumkan kebijakan keringanan pajak berupa pembebasan sanksi PBB serta diskon sebesar 50 persen untuk pokok pajak.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah mereka di wilayah Pontianak.
In-depth summary · AI, neutral