PT Pegadaian secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk Periode 2026–2028 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di Jakarta.
Penerimaan SK tersebut menandai langkah resmi perusahaan dalam memasuki babak baru terkait pengelolaan hubungan industrial bagi para pegawainya. Dokumen Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi pedoman penting yang mengatur hak dan kewajiban antara pihak manajemen dan pekerja untuk periode tersebut.
In-depth summary · AI, neutral