Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara maksimal. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dorongan tersebut menekankan pentingnya instrumen hukum yang lebih efektif dalam memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan. Fokus utama dari inisiatif ini adalah memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan angka korupsi di masa depan.
In-depth summary · AI, neutral