Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun. Dana tersebut akan digunakan secara khusus untuk membiayai pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan intensif antara lembaga legislatif melalui Banggar DPR dan pihak eksekutif dalam rangka memastikan ketersediaan dana bagi aparatur sipil negara dengan status perjanjian kerja.
In-depth summary · AI, neutral